Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

TATA TERTIB PENGAWAS USBN TAHUN PELAJARAN 2018-2019





6. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

7. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit.


8. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang:
  • mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
  • mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi;
  • mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal;
  • menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta;
  • mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan
  • menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawasn ruang USBN di dalam ruang ujian.

9. Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN; dan

10. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

FILE UNDUHAN :