Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

TATA TERTIB PENGAWAS USBN TAHUN 2018-2019



Format Tata Tertib Pengawas USBN :


TATA TERTIB PENGAWAS USBN 

TAHUN PELAJARAN 2018-2019


RUANG PENGAWAS USBN :

  1. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN.
  2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.
  3. Pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN, serta lem.
  4. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas


RUANG USBN :


1. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN.

2. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
  • memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
  • memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
  • membacakan tata tertib;
  • meminta peserta USBN menandatangani daftar hadir;
  • membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
  • memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
  • setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan
  • membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.


3. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
  • mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
  • mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
  • mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.


4. Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.

5. Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib:
  • menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN;
  • memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
  • melarang orang lain memasuki ruang USBN. 




Post a Comment for "TATA TERTIB PENGAWAS USBN TAHUN 2018-2019"