Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Contoh Tata Tertib Terbaru di Sekolah

Tata tertib adalah peraturan yang dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seseorang dalam lingkup suatu Instansi maupun Organisasi dan apabila seseorang melanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman / sanksi yang telah disetujui oleh semua pihak berkepentingan. 


Peraturan sekolah merupakan salah satu upaya dalam standar pengelolaan yang semestinya dirumuskan dan dilaksanakan dengan baik agar tujuan pendidikan sebagaimana amanat undang-undang dapat terwujud. Harapan dengan adanya peraturan tersebut, sekolah negeti maupun swasta dapat terlaksana dengan efektif dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan layanan pendidikan. 

CONTOH TATA TERTIB PESERTA DIDIK

I. WAKTU MASUK DAN PULANG

  1. Hari Senin-Kamis pembelajaran dimulai pukul 06.00 sd 11.00
  2. Khusus Hari Jumat masuk pukul 06.00 sd 11.30
  3. Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk , untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah
  4. Sebelum masuk kelas peserta didik berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
  5. Setiap hari senin sebelum masuk ruang kelas diadakan pemeriksaan gigi dan kuku.


II. TATA TERTIB BERPAKAIAN

  1. Senin seluruh peserta didik memakai pakaian pramuka lengkap.
  2. Selasa seluruh peserta didik memakai pakain merah putih
  3. Rabu seluruh peserta didik memakai pakaian kabaya untuk peserta didik putri dan pakaian kampret untk peserta didik putra
  4. Kamis memakai pakaian batik atau batik khas sekolah .
  5. umat memakai pakaian busana muslim, peserta didik putra diwajibkan memakai peci dan sarung.
  6. Rambut disisir rapih, untuk putra tidak boleh melebihi telinga sedangkan putri diikat rapih .


III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA

  1. Semua peserta didik wajib mengikuti upacara bendera hari Senin.
  2. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah atau Guru
  3. Setiap ketua kelas membariskan teman-temannya dengan rapih dan tertib.
  4. Petugas upacara harus menyiapkan naskah-naskah upacara .
  5. Setiap peserta upacara harus tertib dan tidak boleh berisik.
  6. Selesai upacara peserta didik mengikuti kegiata ekstra kurikuler.


IV. TATA TERTIB DI RUANG KELAS

  1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua peserta didik harus sudah berada di kelas.
  2. Peserta didik diharuskan berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas.
  3. 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
  4. Peserta didik yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
  5. Selama belajar peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
  6. Peserta didik yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat izin atau surat keterangan dari orang tua / wali atau pemberitahuan lewat telepon.
  7. Peserta didik tidak diperkenankan pindah pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
  8. Selama KBM berlangsung, peserta didik tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
  9. Seluruh peserta didik berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja – kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain lain.
  10. Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh peserta didik.


V. TATA TERTIB 7K

  1. Semua peserta didik wajib membuang sampah pada tempatnya.
  2. Murid yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
  3. Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi, menghapus papan kehadiran / ketidakhadiran peserta didik.
  4. Membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
  5. Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

 VI. LARANGAN-LARANGAN

  1. Peserta didik tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar.
  2. Tidak boleh merokok di sekolah dan di lingkungan sekolah.



CONTOH KODE ETIK DAN TATA TERTIB GURU

I. KODE ETIK GURU

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untukmembentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang pesertadidik sebagai bahan melakukan bimbingan danpembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yangmenunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid danmasyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasatanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan danmeningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangatkekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkanmutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan danpengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalambidang pendidikan

II. TATA TERTIB BERPAKAIAN

  1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
  2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
  3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
  4. Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi guru adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas

III. TATA TERTIB DISIPLIN WAKTU

  1. Guru dalam menjalankan tugas harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
  3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
  4. Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah atau yang ditunjuk sebagai wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
  5. Jam kerja pegawai sesuai dengan perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam kerja yang berlaku yaitu 37,5 jam perminggu.

IV. TATA TERTIB DALAM PELAKSANAAN TUGAS

  1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
  2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
  3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
  4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
  5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan.
  6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat.
  7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
  8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
  9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata pak ataubapak, dan bu atau ibu.
  10. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
  11. Guru tidak merokok ketika berada di dalam kelas.


FILE UNDUHAN : 



Demikianlah ulasan ini tentang contoh tata tertib di sekolah, semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Post a Comment for "Contoh Tata Tertib Terbaru di Sekolah"